Pemerintah Resmi Melarang Anak di Bawah 16 Tahun Memiliki Akun Media Sosial di Indonesia!

Assalamu‘alaikum wr. wb. 

Halo gais! Pertama kalinya Pemerintah Indonesia akan melarang dan membatasi Penggunaan Akun Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, dan akan berlaku mulai Tanggal 28 Maret 2026 (8 Syawal 1447 H), atau lebih tepatnya Seminggu Sesudah Lebaran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi).

Sumber Artikel : Kompas.comNasional.Sindonews.com, dan Tempo.co


Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun yang akan berlaku mulai 28 Maret 2026 (8 Syawal 1447 H).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa tahap awal implementasi kebijakan ini dilakukan dengan menonaktifkan akun milik pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital.

“Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya Hafid dalam keterangannya pada Minggu (8/3/2026 | 18/9/1447).

Pada fase awal, kebijakan tersebut difokuskan pada platform yang tergolong berisiko tinggi, terutama layanan media sosial dan jejaring daring. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya mengakui bahwa penerapan aturan ini memerlukan proses penyesuaian dari berbagai pihak, baik penyelenggara platform digital maupun masyarakat luas. Meski demikian, ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menurutnya, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” ujarnya.

Kebijakan tersebut didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menegaskan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret negara untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai Risiko di Internet.

Meutya mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital mulai dinonaktifkan secara bertahap. Platform itu antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Meutya berkata proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap sampai seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi. 

Meutya menyadari kebijakan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak maupun orang tua. Namun, dia meyakini kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi darurat digital.


Selain Roblox, seharusnya Game yang Lebih dianjurkan untuk dilarang bagi Anak di bawah Usia 16 Tahun adalah Mobile Legends, PUBG, Free Fire, hingga Genshin Impact. Semoga saja Minecraft tidak terkena Larangan/Pembatasan oleh Komdigi. Juga, seharusnya YouTube juga jangan dibatasi (apalagi dilarang), karena Anak-anak nantinya tidak bisa menonton Tayangan Edukasi, hingga mendengarkan Musik Lofi Hip-hop.

Terima Kasih 😄😊👌👍 :)

Wassalammu‘alaikum wr. wb.

Post a Comment

Previous Post Next Post