Inilah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Assalammu‘alaikum wr. wb.

Hello guys! Tiga Hari lagi tepatnya pada Tanggal 27 November 2024 (25 Jumadil Awal 1446 H), kita akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan di setiap Daerah Provinsi hingga Kota/Kabupaten. Kali ini kita akan membahas mengenai Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.

Sumber Artikel : Infopemilu.KPU.go.idIndonesiabaik.idInfopublik.id, Antaranews.com, dan CNBC Indonesia


A. Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Setelah pelaksanaan Pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Pilkada bertujuan untuk memilih kepala daerah di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan Pilkada diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh KPU dengan dukungan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tahapan Pilkada 2024 sendiri diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur Tahapan dan Jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Berikut ini adalah Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 :

1. Tahap Persiapan

  • Perencanaan Program dan Anggaran : Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024 (14 Rajab 1445 H)
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan : Terakhir pada Senin, 18 November 2024 (16 Jumadil Awal 1446 H)
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan : Terakhir pada Senin, 18 November 2024 (16 Jumadil Awal 1446 H)
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 : 17 April - 5 November 2024 (8 Syawal 1445 H - 3 Jumadil Awal 1446 H)
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan : 27 Februari - 16, November 2024 (17 Sya'ban 1445 H - 14 Jumadil Awal 1446 H)
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih : 24 April - 31 Mei 2024 (15 Syawal - 23 Dzulqa'dah 1445 H)
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih : 31 Mei - 23 September 2024 (23 Dzulqa'dah 1445 H - 19 Rabi'ul Awal 1446 H)

2. Tahap Penyelenggaraan

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan : 5 Mei - 19 Agustus 2024 (26 Syawal 1445 H - 14 Shafar 1446 H)
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon : 24-26 Agustus 2024 (19-21 Shafar 1446 H)
  • Pendaftaran Pasangan Calon : 27-29 Agustus 2024 (22-24 Shafar 1446 H)
  • Penelitian Pasangan Calon : 27 Agustus - 21 September 2024 (22 Shafar - 17 Rabi'ul Awal 1446 H)
  • Penetapan Pasangan Calon : Minggu, 22 September 2024 (18 Rabi'ul Awal 1446 H)
  • Pelaksanaan Kampanye : 25 September - 23 November 2024 (21 Rabi'ul Awal - 21 Jumadil Awal 1446 H)
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara : Rabu, 27 November 2024 (25 Jumadil Awal 1446 H)
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara : 27 November 2024 - 16 Desember 2024 (25 Jumadil Awal - 14 Jumadil Akhir 1446 H)

Namun, ada beberapa wilayah yang tidak mengikuti Pilkada serentak 2024 untuk memilih kepala daerahnya. Salah satunya adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana kepala daerahnya tidak dipilih melalui Pilkada.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. UU tersebut menetapkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan melalui penetapan, bukan pemilihan langsung.

Selain itu, kota dan kabupaten di Provinsi DKI Jakarta juga tidak menyelenggarakan pemilihan Bupati atau Wali Kota. Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, jabatan Bupati atau Wali Kota di Jakarta tidak melalui Pilkada. Sebaliknya, mereka diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Para pejabat tersebut diambil dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria tertentu.

Meskipun demikian, pemilihan Gubernur DKI Jakarta tetap dilakukan melalui Pilkada serentak 2024, sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Berdasarkan data KPU, Total Wilayah yang mengikuti Pilkada Serentak 2024 di Indonesia adalah 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Dengan demikian, seluruh gubernur akan dipilih langsung pada tanggal tersebut, kecuali untuk Provinsi DIY. Sesuai dengan UU Keistimewaan DIY, Sultan Hamengku Buwono secara otomatis menjabat sebagai Gubernur DIY tanpa melalui Pemilihan Langsung.

B. Debat Pilkada 2024 dilaksanakan Maksimal Tiga Kali

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa debat publik dalam Pilkada Serentak 2024 akan digelar maksimal 3 (Tiga) Kali di setiap Provinsi atau Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada.

"Dalam rancangan peraturan ini, Pasal 19 mengatur debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Debat kampanye Pilkada dapat dilaksanakan maksimal tiga kali," ujar Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Jumat.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan debat akan diprioritaskan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Namun, Mellaz mengakui bahwa pada pelaksanaan debat Pilkada sebelumnya terdapat berbagai kendala, seperti kurang memadainya infrastruktur dan kebutuhan teknis lainnya yang tidak seragam. Meskipun demikian, pelaksanaan debat tetap diutamakan untuk dilaksanakan di lokasi daerah Pilkada terkait.

Di sisi lain, Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa pelaksanaan debat pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan sepenuhnya diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada. "Jadwal pelaksanaan debat akan ditentukan oleh masing-masing KPU daerah," ujar Idham.

Untuk melihat terkait Video Debat Pilkada 2024 di YouTube, silakan lihat di sini.

C. Jadwal Pelantikan Gubernur dan Walikota/Bupati Hasil Pilkada 2024

Pelantikan Gubernur Terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 7 Februari 2025 (8 Sya'ban 1446 H). Hal ini telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan Gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1. Berikut bunyinya, "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025."

Adapun, pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota. Berikut bunyinya, "Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara Serentak pada tanggal 10 Februari 2025 (11 Sya'ban 1446 H)."


Itulah Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 yang telah kami paparkan. Mari kita ciptakan agar Pilkada 2024 Lancar, Damai, Adil, dan Sejahtera!

Mohon maaf apabila ada kesalahan apapun.

Terima Kasih 😄😊👌👍 :)

Wassalammu‘alaikum wr. wb.

Post a Comment

Previous Post Next Post