LIVE STREAMING Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029

Assalamu‘alaikum wr. wb.

Salam Sejahtera! Apakah kalian sudah siap untuk menonton dan menyaksikan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden? Hari Minggu ini tepat pada Tanggal 20 Oktober 2024 (17 Rabi'ul Akhir 1446 H), akan ada Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta. Hari ini, Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah menggantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.


Berikut, inilah Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029 dari Youtube dan Vidio.com.


LIVE STREAMING DI VIDIO

Inilah Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 untuk di Vidio.com.

Klik di sini untuk melihat Live Streaming di Vidio.com


LIVE STREAMING DI YOUTUBE

Inilah Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029 untuk di YouTube :


AGENDA DAN JADWAL

Sumber : Detik.com (Jadwal Pelantikan) dan Detik.com (Kapan Pelantikan Presiden 2024)

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024 (17 Rabi'ul Akhir 1446 H). Sidang pelantikan Prabowo-Gibran dilakukan oleh MPR RI.

Dilansir detiknews, agenda sidang paripurna pelantikan presiden Prabowo-Gibran digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan Jakarta, Minggu 20 Oktober 2024. Sidang dimulai dari pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani akan memimpin sidang paripurna pelantikan presiden hingga pukul 11.23 WIB. Inilah agenda lengkap pelantikan Prabowo-Gibran 2024.

Agenda Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang pelantikan dibuka oleh ketua MPR kemudian dilanjutkan pembacaan keputusan KPU mengenai hasil Pilpres. Lalu, pengucapan janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Berikut rangkaian sidang paripurna pelantikan presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024 :

  • 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"
  • 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
  • 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR
  • 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI
  • 10.28-10.30 WIB Pengucapan sumpah wakil presiden RI
  • 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
  • 10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan
  • Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024
  • 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
  • 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI
  • 11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR
  • 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
  • 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna
  • 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"
  • 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai

Isi Sumpah dan Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Mengutip Pasal 9 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, presiden dan wakil presiden terpilih akan bersumpah dan berjanji dengan sungguh-sungguh sebelum memangku jabatannya. Sumpah itu dilakukan di hadapan MPR atau DPR dengan mengucap sumpah dan janji berikut:

1. Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

2. Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa"

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi pada pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Rinciannya sebagai berikut :

  • Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  • Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi :
    • Meninggal dunia; atau
    • Tidak diketahui keberadaannya.


Untuk melihat Artikel sebelumnya mengenai Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wapres RI Periode 2019-2024, silakan lihat di sini (Inzaghi's Blog Legacy).

Terima Kasih 😄😊👌👍 :)

Wassalammu‘alaikum wr. wb.

Post a Comment

Previous Post Next Post